Header Ads

Header ADS

Kasus Kekerasan Seksual Harus Diperhatikan

Oleh : Gilang Rakha Faiza, Ulya Alri Hanifa, Fiarussita Putri Utami, Fatimah Dwi Nurhidayah (Ex DAD Rabbani)
Kekerasan seksual selalu menjadi masalah serius yang terus menghantui dimasyarakat, baik dari kalangan anak-anak, remaja, maupun dewasa. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulanginya, akan tetapi tetap saja setiap tahun masih adanya jutaan orang, terutama perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Mulai dari kasus pemerkosaan, pencabulan, pelecehan seksual baik verbal maupun non-verbal, hingga eksploitasi seksual, kasus-kasus ini membuktikan betapa mendesaknya masalah ini.

Data Kasus Kekerasan Seksual
Data online milik Komnas Perlindungan Anak membuktikan bahwa hingga awal Juni ini, korban kekerasan masih didominasi oleh perempuan. Dari 8.982 kasus yang ada, 7.833 di antaranya adalah perempuan. Pelaku tindak kekerasan ini kebanyakan adalah laki-laki dengan rentang usia 25-44 tahun, sedangkan rata rata korban berusia remaja, yaitu 13-17 tahun. Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan mayoritas terjadi dalam dua ranah utama, yaitu ranah privat/personal dan ranah publik/ komunitas. Dalam ranah privat/personal, kekerasan terjadi di dalam relasi kuasa seperti keluarga, rumah tangga, dan hubungan berpacaran. Sedangkan dalam ranah publik/komunitas, kekerasan dapat terjadi di lingkungan kerja, masyarakat umum, lingkungan tetangga, serta lembaga pendidikan atau sekolah.

Jenis Kekerasan Seksual
Menurut dalam Permendikbud Ristek 30, Jenis kekerasan seksual dibagi menjadi 4 (empat);
1. Verbal
Kasus catcalling terhadap perempuan, seperti ucapan “hi cantik, seksi banget hari ini, boleh kenalan nggak?" yang mengakibatkan Perempuan tersebut merasa tidak nyaman, terintimidasi, dan terganggu.
2. Nonfisik
Spam konten seksual atau mengancam untuk membagikan foto atau informasi pribadi jika seseorang tersebut tidak menuruti permintaan mereka.
3. Fisik
Seorang perempuan mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan oleh temannya di ruang kelas atau di lorong kosong secara paksa menyentuh atau menciumnya tanpa persetujuannya.
4. Daring atau melalui TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) 
Seorang remaja menjadi korban pemerasan daring di mana seseorang menggunakan informasi atau foto pribadi mereka yang diperoleh secara tidak sah untuk mengancam dan memaksa mereka melakukan tindakan seksual atau memberikan uang.

Penyebab Kekerasan Seksual
Orang yang melakukan kekerasan seksual rata-rata berasal dari keluarga yang bermasalah, seperti broken home atau kurang kasih sayang. Ketidakstabilan emosi bisa memicu kekerasan seksual terhadap orang di sekitarnya. Dari perspektif gender, kekerasan seksual sering kali dipicu adanya ketimpangan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yang masih mengakar dalam budaya patriarki. Selain itu, stereotip gender yang merendahkan perempuan, Laki-laki sering kali hanya ingin memuaskan nafsu mereka dan menganggap perempuan sebagai objek seksual turut memperparah situasi. Kurangnya edukasi tentang seksualitas dan kurangnya saling menghormati norma-norma di sekitar, pengaruh media dan pornografi yang mengobjektifikasi perempuan, serta kurangnya penegakan hukum yang tegas dan dukungan bagi korban, semuanya turut memperparah situasi. Jauh dari nilai nilai keagamaan juga membuat seseorang lebih rentan terjerumus dalam kekerasan seksual. Selain itu, kekerasan seksual sering terjadi karena adanya peluang tinggi di tempat-tempat sepi, di mana  pelaku merasa lebih leluasa melakukan tindakan kekerasan tanpa terdeteksi.

Dampak Bagi Korban
Secara fisik korban akan mengalami luka, cedera, atau masalah kesehatan lainnya. Sisi psikologi, korban merasa trauma post sexual abuse, berupa ketidakmampuan untuk mempercayai orang lain, takut atau khawatir dalam berhubungan seksual, depresi, perilaku merusak diri sendiri, harga diri rendah, merasa berdosa, marah, menyendiri, tidak mau bergaul dengan orang lain, dan makan tidak teratur, bahkan sering dijumpai korban merasa depresi dan memiliki keinginan untuk bunuh diri. Pun dari segi sosial, kita yang sering temui anak korban kekerasan seksual, di antaranya adalah tidak bisa melanjutkan sekolah/putus sekolah, tidak mau bergaul dengan lingkungan sekitar,  korban diasingkan oleh keluarga dan diasingkan tetangga.

Fenomena Curhat di Media Sosial
Banyak korban kekerasan seksual memilih untuk tidak melaporkan kasusnya karena merasa malu dan menganggap hal tersebut sebagai aib bagi diri mereka maupun keluarga. Akibatnya, mereka cenderung menyembunyikan kasusnya atau mempublikasikannya di media sosial dengan identitas anonim agar bisa menceritakan apa yang sebenarnya terjadi tanpa rasa takut. Terbukti bahwa banyak korban tidak memiliki ruang aman untuk  menyelesaikan permasalahannya. Sayangnya, sistem hukum sering kali tidak efektif dalam melindungi korban dan menghukum pelaku dengan adil. Proses hukum yang panjang dan traumatis membuat korban ragu untuk mencari keadilan. Akhirnya mereka memilih untuk mengungkapkan di media sosial tanpa adanya jaminan perlindungan.

Dalam beberapa kasus, Korban sudah berusaha mengungkapkan kejadian tersebut ke pemerintah atau lembaga hukum, tetapi lambannya respons dari pemerintah membuat korban atau keluarganya merasa perlu mem-viral kan kasus ini agar segera ditangani. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam sistem hukum untuk memastikan perlindungan yang lebih baik dan sigap bagi korban kekerasan seksual.

Saran Lembaga Hukum, lembaga pendidikan, organisasi non-pemerintah, dan komunitas masyarakat. 
Untuk mengatasi kekerasan seksual sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur sembilan TPKS, yakni pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik, perlu adanya kerjasama dan langkah-langkah dari berbagai pihak, termasuk lembaga hukum, lembaga pendidikan, organisasi non  pemerintah, dan komunitas masyarakat.

Pertama, kita perlu memberikan edukasi terkait seksual yang baik di sekolah dan komunitas, termasuk di area pelosok. Kedua, kampanye sosial dari seluruh lapisan masyarakat dan seluruh lembaga pemerhati masalah kekerasan seksual guna meningkatkan kesadaran tentang hal ini, baik secara langsung maupun melalui perantara media. Ketiga, Penegakan hukum harus lebih tegas, dan cepat, termasuk menjaga kerahasiaan identitas mereka, serta menyediakan dukungan psikologis dan medis yang mudah diakses dan gratis bagi korban. Keempat, Pencegahan di area pelosok juga harus tingkatkan baik kesadaran melalui edukasi dan penyuluhan yang mudah diakses maupun mendirikan pos keamanan dan layanan darurat yang terjangkau, juga pencegahan di jam-jam rawan dengan meningkatkan patroli keamanan di area publik dan pemukiman, terutama malam hari. Pasang kamera pengawas dan pencahayaan yang memadai di semua tempat, terkhusus tempat-tempat yang gelap dan sepi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.