Header Ads

Header ADS

MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA (MBKM) PROGRAM ASISTENSI MENGAJAR / KAMPUS MENGAJAR

 Oleh : Divisi Riset & Pengembangan Keilmuan (RPK) 

PK IMM Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Adanya kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) menjadi suatu bahasan yang kerap didiskusikan di dunia pendidikan. Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan suatu inovasi yang dibuat oleh Kemendikbudristek sebagai upaya mentransformasi sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti) Tahun 2020 Pasal 18 menyatakan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan melalui: (1) mengikuti seluruh proses pembelajaran di dalam program studi sesuai masa dan beban belajar; dan (2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar, sedangkan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi. Proses pembelajaran yang disediakan mengakomodasi pemenuhan hak belajar mahasiswa, seperti dinyatakan dalam SNDikti Pasal 15 bahwa proses pembelajaran di perguruan tinggi harus difasilitasi melalui: (a) proses pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang sama; (b) pembelajaran dalam program studi yang sama pada perguruan tinggi yang berbeda; (c) pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang berbeda; dan (d) pembelajaran pada lembaga non perguruan tinggi. Konsep kebijakan MBKM dalam perguruan tinggi dilakukan sebagai upaya dalam mempersiapkan mahasiswa lulusan perguruan tinggi baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta sebagai pemimpin masa depan yang memiliki kepribadian unggul agar nantinya mereka mampu menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja, dan kemajuan teknologi yang begitu pesat.

Kemajuan di segala sektor kehidupan seperti pendidikan tidak bisa dipungkiri lagi kepesatannya sehingga diperlukan inovasi-inovasi yang mampu memberikan kontribusi demi kemajuan suatu bangsa Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, khususnya dalam bidang pendidikan. Kampus Mengajar atau Asistensi Mengajar merupakan salah satu program MBKM yang bertujuan untuk: (1) memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang memiliki minat di bidang pendidikan dalam mengajarkan serta memperdalam ilmunya dengan cara menjadi pendidik atau guru di satuan pendidikan; dan (2) meningkatkan kualitas pendidikan secara merata, serta kaitannya pendidikan dasar, menengah, dan atas dengan pendidikan tinggi yang disesuikan perkembangan zaman. Kegiatan MBKM yang dilakukan mahasiswa dalam program asistensi mengajar diterjunkan ke beberapa satuan pendidikan seperti sekolah dasar, menengah, maupun atas yang berlokasi di kota hingga daerah terpencil.

            Berdasarkan analisis angket yang telah dilakukan mengenai “Persepsi Mahasiswa terhadap Program MBKM Kampus Mengajar” menunjukkan bahwa dari 21 responden didapati 1 responden sebagai sampel dalam hasil angket yang menjadi pokok pembahasan mengenai persepsi serta implementasi program MBKM yang telah dilaksanakan. Program asistensi mengajar yang responden lakukan pada satuan pendidikan sekolah dasar terkelompokkan menjadi 2 program utama yaitu program Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) dan program berbasis mata kuliah. Pada program PLP meliputi pembelajaran, keadministrasian, dan managerial. Kegiatan PLP pembelajaran merupakan kegiatan inti dalam mengukur kemampuan mahasiswa dalam melakukan pembelajaran di kelas. Kegiatan PLP keadministrasian dilaksanakan mahasiswa dengan kegiatan pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) / Modul Ajar (MA) dan penyusunan jadwal mengajar guru. Sementara itu, kegiatan PLP managerial dilaksanakan mahasiswa dengan kegiatan seperti menggantikan guru yang berhalangan hadir, dan lain-lain. Sedangkan pada program berbasis mata kuliah meliputi inovasi media pembelajaran, metode pembelajaran, serta evaluasi pembelajaran.

Analisis hasil angket mengenai “Persepsi Mahasiswa terhadap Program MBKM Kampus Mengajar” juga menunjukkan bahwa dari 21 responden didapatkan realisasi akan kebijakan kegiatan MBKM yakni kegiatan MBKM setara dengan 20 SKS / 1 Semester pembelajaran perkuliahan. Hal ini sejalan dengan kebijakan MBKM yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yaitu perguruan tinggi wajib memfasilitasi hak akan kebijakan MBKM agar mahasiswa dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS.

Dari kegiatan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) pada program asistensi mengajar yang telah responden laksanakan maka dapat disimpulkan bahwa program ini mampu memberikan kesempatan mahasiswa dalam mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan di bidang pembelajaran dalam pendidikan disesuaikan karakteristik perkembangan peserta didik. Di samping itu, mahasiswa juga dapat memperoleh pengalaman tentang pengelolaan pembelajaran yang terdapat dalam satuan pendidikan. Mahasiswa juga mendapatkan hak akan kebijakan kegiatan MBKM yakni kegiatan tersebut mengkonversi mata kuliah 20 SKS yang setara dengan 1 semester. Mahasiswa menilai kebijakan MBKM ini memberikan banyak manfaat bagi mahasiswa dan menunjang kompetensi mahasiswa untuk menjadi lulusan yang dinamis, unggul, terampil , tangguh, serta relevan akan kebutuhan zaman.

 

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.