MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA (MBKM) PROGRAM ASISTENSI MENGAJAR / KAMPUS MENGAJAR
Oleh : Divisi Riset & Pengembangan Keilmuan (RPK)
PK IMM Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Adanya kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) menjadi suatu bahasan yang kerap didiskusikan
di dunia pendidikan. Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan suatu
inovasi yang dibuat oleh Kemendikbudristek sebagai upaya mentransformasi sistem
pendidikan tinggi di Indonesia. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti) Tahun 2020
Pasal 18 menyatakan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa
program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan melalui: (1) mengikuti
seluruh proses pembelajaran di dalam program studi sesuai masa dan beban
belajar; dan (2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk
memenuhi sebagian masa dan beban belajar, sedangkan sisanya mengikuti proses
pembelajaran di luar program studi. Proses pembelajaran yang disediakan
mengakomodasi pemenuhan hak belajar mahasiswa, seperti dinyatakan dalam SNDikti
Pasal 15 bahwa proses pembelajaran di perguruan tinggi harus difasilitasi
melalui: (a) proses pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi
yang sama; (b) pembelajaran dalam program studi yang sama pada perguruan tinggi
yang berbeda; (c) pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi
yang berbeda; dan (d) pembelajaran pada lembaga non perguruan tinggi. Konsep kebijakan MBKM dalam perguruan tinggi
dilakukan sebagai upaya dalam mempersiapkan mahasiswa lulusan perguruan tinggi
baik perguruan
tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta sebagai pemimpin masa depan yang memiliki
kepribadian unggul agar nantinya mereka mampu menghadapi perubahan sosial,
budaya, dunia kerja, dan kemajuan teknologi yang begitu pesat.
Kemajuan di segala sektor kehidupan seperti pendidikan tidak bisa
dipungkiri lagi kepesatannya sehingga diperlukan inovasi-inovasi yang mampu
memberikan kontribusi demi kemajuan suatu bangsa Sumber Daya Manusia (SDM) yang
berkualitas, khususnya dalam bidang pendidikan. Kampus Mengajar atau Asistensi Mengajar
merupakan salah satu program MBKM yang bertujuan untuk: (1) memberikan
kesempatan kepada mahasiswa yang memiliki minat di bidang
pendidikan dalam mengajarkan serta memperdalam ilmunya dengan
cara menjadi pendidik atau guru di satuan pendidikan; dan (2) meningkatkan kualitas pendidikan
secara merata, serta kaitannya pendidikan dasar, menengah, dan atas dengan pendidikan tinggi yang disesuikan
perkembangan zaman. Kegiatan MBKM
yang dilakukan mahasiswa dalam program asistensi mengajar diterjunkan ke beberapa satuan pendidikan seperti sekolah dasar,
menengah, maupun atas yang berlokasi di kota hingga daerah terpencil.
Berdasarkan analisis angket yang telah dilakukan mengenai
“Persepsi Mahasiswa terhadap Program MBKM Kampus Mengajar” menunjukkan bahwa
dari 21 responden didapati 1 responden sebagai sampel dalam hasil angket yang
menjadi pokok pembahasan mengenai persepsi serta implementasi program MBKM yang
telah dilaksanakan. Program asistensi mengajar yang responden lakukan pada
satuan pendidikan sekolah dasar terkelompokkan menjadi
2 program utama yaitu program Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) dan program berbasis mata kuliah. Pada
program PLP meliputi pembelajaran, keadministrasian, dan managerial. Kegiatan PLP pembelajaran merupakan kegiatan inti dalam mengukur kemampuan mahasiswa dalam melakukan
pembelajaran di kelas. Kegiatan PLP keadministrasian
dilaksanakan mahasiswa dengan kegiatan pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) / Modul Ajar (MA) dan penyusunan jadwal mengajar guru. Sementara itu, kegiatan PLP managerial dilaksanakan mahasiswa dengan kegiatan seperti
menggantikan guru yang berhalangan hadir, dan lain-lain. Sedangkan pada program berbasis mata kuliah
meliputi inovasi media pembelajaran, metode pembelajaran, serta evaluasi pembelajaran.
Analisis hasil angket mengenai “Persepsi Mahasiswa terhadap Program MBKM
Kampus Mengajar” juga menunjukkan bahwa dari 21 responden didapatkan realisasi
akan kebijakan kegiatan MBKM yakni kegiatan MBKM setara dengan 20 SKS / 1
Semester pembelajaran perkuliahan. Hal ini sejalan dengan kebijakan MBKM yang
terdapat dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi yaitu perguruan tinggi wajib memfasilitasi hak akan kebijakan
MBKM agar mahasiswa dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di
perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS.
Dari kegiatan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) pada program
asistensi mengajar yang telah responden laksanakan maka dapat disimpulkan bahwa
program ini mampu memberikan kesempatan mahasiswa dalam mengaplikasikan
pengetahuan dan keterampilan di bidang pembelajaran dalam pendidikan
disesuaikan karakteristik perkembangan peserta didik. Di samping itu, mahasiswa juga dapat memperoleh pengalaman tentang pengelolaan
pembelajaran yang terdapat dalam satuan pendidikan. Mahasiswa juga mendapatkan
hak akan kebijakan kegiatan MBKM yakni kegiatan tersebut mengkonversi mata
kuliah 20 SKS yang setara dengan 1 semester. Mahasiswa menilai
kebijakan MBKM ini memberikan banyak manfaat bagi mahasiswa dan menunjang
kompetensi mahasiswa untuk menjadi lulusan yang dinamis, unggul, terampil ,
tangguh, serta relevan akan kebutuhan zaman.
Tidak ada komentar