Pentingnya Manajemen Pendidikan Demi Terlaksananya Merdeka Belajar Selama dan Pasca Covid-19
Oleh:
Muhammad Abror Juraid Bachtiar
Dalam (Sulistyorini, 2009: 13) manajemen merupakan suatu
proses atau kerangka kerja yang melibatkan bimbingan kelompok orang ke arah
tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata. Kemudian manajemen
juga diterjemahkan sebagai pelaksanaan, pengelolaan dan perencanaan untuk
mencapai suatu hasil yang diinginkan oleh seseorang yang berkepentingan. Dari
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa manajemen itu adalah usaha seseorang
dalam merancang, mengelola dan merencanakan sesuatu untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan.
Manajemen pendidikan bertujuan menurut (Kurniadin, 2012:
125): yaitu terwujudnya suasana belajar dan proses pembelajaran yang aktif,
inovatif, kreatif, dan menyenangkan. Terciptanya peserta didik yang aktif dalam
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, bangsa dan negara. Terpenuhinya kompetensi pendidik
dan tenaga kependidikan sebagai manajerial. Tercapainya tujuan pendidikan
secara efektif dan efisien. Terbekalinya tenaga kependidikan dengan teori tentang
proses dan tugas administrasi pendidikan. Teratasinya masalah mutu pendidikan.
Terciptanya perencanaan pendidikan yang merata, bermutu, relevan dan akuntabel
serta meningkatnya citra pendidikan yang positif (Asmendri, 2012: 13).
Merdeka belajar merupakan lontaran yang disampaikan oleh
sosok Menteri Pendidikan Indonesia yakni Nadiem Makarim yang belum lama ini
mengeluarkan kebijakan pendidikan yaitu merdeka belajar. Dalam hal ini
diharapkan pendidikan di Indonesia mempunyai arah dan tujuan yang jelas sehingga
pendidikan di Indonesia bisa lebih maju, berkualitas dan sesuai dengan yang
telah dituangkan dalam UUD 1945 alinea 1-4. Konsep merdeka belajar yang
dirancang oleh menteri pendidikan didorong atas dasar keinginannya menciptakan
suasana belajar yang bahagia tanpa dibebani pencapaian nilai atau skor
tertentu.
Dalam (Kemendikbud, 2019: 1-5) ada 4 pokok kebijakan baru
Kemendikbud terkait dengan merdeka belajar. Ujian Nasional (UN) akan digantikan
oleh Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen ini menekankan
pada kemampuan penalaran dan literasi. Hasilnya diharapkan menjadi masukan bagi
lembaga kependidikan untuk memperbaiki cara dan proses pembelajaran selanjutnya.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) diserahkan pada sekolah, artinya
sekolah diberi kebebasan dalam melakukan penilaian dan penugasan pada peserta
didik. Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, dalam pembuatan RPP
cukup satu halaman saja sehingga waktu yang tersisa difokuskan pada kegiatan
belajar dan peningkatan kompetensi. Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB)
menggunakan jalur dan sistem zonasi. Pemerintah daerah diberi kebebasan untuk
menentukan daerah zonasi masing-masing.
Teori belajar dalam pembelajaran menurut (Santrock, 2010):
Behaviorisme: mengacu pada pengalaman, terutama penguatan dan hukuman, sebagai
determinan dari pembelajaran dan berperilaku. Kognitif sosial: mengarah pada
interaksi perilaku, lingkungan dan orang (kognitif) sebagai determinan
pembelajaran. Pemrosesan informasi: sasarannya adalah bagaimana anak memproses
informasi melalui perhatian (atensi), memori, pemikiran, dan proses kognitif
lainnya. Konstruktivis kognitif: mengarah pada penekanan kognitif, pengetahuan
dan pemahaman anak. Konstruktivis sosial: mengarah pada kolaborasi dengan orang
lain untuk menghasilkan dan memperoleh pengetahuan dan pengalaman.
Dalam hal ini konsep merdeka belajar adalah kemerdekaan
berfikir. Sasaran utama merdeka berpikir adalah guru. Dalam artian merdeka
belajar memberikan rasa bahagia dalam pembelajaran antara guru dan siswa dimana
guru tidak tertekan dengan banyaknya materi harus terselesaikan dan berharap
siswa di kemudian hari mendapatkan nilai ujian yang baik dengan dibuktikan
dengan lulus ujian nasional, sedangkan siswa harus menjadi subjek dan objek
belajar tertekan karena materi yang semuanya harus dilalap tanpa memperdulikan
bahwa siswa juga manusia yang butuh hiburan dan situasi rileks, dan siswa tidak
perlu was-was memikirkan nilai ujian, begitu juga orang tua tidak perlu
khawatir memikirkan nilai anak-anak mereka adalah sang juara di keahlian mereka
masing-masing sebagai anugerah yang diberikan tuhan (Kholis, 2020: 993).
Prinsip-prinsip merdeka belajar menurut (Izza, 2020): tenaga
kependidikan perlu mengaplikasikan kebijakan merdeka belajar kedalam strategi dan
model-model pendekatan dalam memberikan pembelajaran. Tenaga kependidikan yang
berkualifikasi dalam memberikan pemahaman teori dituntut menyesuaikan kurikulum
materi dengan kondisi peserta didik. Tenaga kependidikan dan jajaran
kependidikan harus mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan sebagai
salah satu karakteristik merdeka belajar. Kebijakan merdeka belajar telah
berkontribusi memberikan perubahan pada budaya pendidikan Indonesia. Sistem
pembelajaran yang tepat berdasarkan konsep belajar merdeka diharapkan mampu
memenuhi tantangan peradaban di masa mendatang.
Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sangat berdampak
terhadap aspek-aspek kehidupan di dalam masyarakat termasuk terhadap sistem
pendidikan formal di Indonesia. Kebijakan penerapan physical distancing
oleh pemerintah akibat pandemi mendorong pemerintah untuk melaksanakan
pendidikan secara daring sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan pendidikan.
Maka dari itu perlu dilakukan rekonstruksi terhadap pembelajaran, sehingga mutu
dan kualitas pendidikan di era pandemi ini tetap terjaga. Diharapkan pendidikan
mampu membuka cakrawala masyarakat dalam memaknai dan memahami peristiwa yang
terjadi. Menteri Nadiem Makarim menerapkan sistem merdeka belajar bagi guru dan
peserta didik diberikan kebebasan dalam merancang pendidikan berdasarkan
kondisi peserta didik, sehingga peserta didik tidak terbebani dan terciptalah
suasana pendidikan yang menyenangkan.
Berdasarkan teori yang telah penulis kemukakan diatas, maka
manajemen pendidikan sangat penting untuk menciptakan merdeka belajar di era
pandemi covid ini, dengan manajemen pendidikan yang baik terwujudlah
suasana belajar dan proses pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, dan
menyenangkan. Peserta didik aktif dalam mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, bangsa
dan negara. Tercapainya tujuan pendidikan secara efektif dan efisien,
terbengkalainya tenaga kependidikan dengan teori tentang proses dan tugas
administrasi pendidikan, teratasinya masalah mutu pendidikan serta terciptanya
perencanaan pendidikan yang merata, bermutu, relevan dan akuntabel dan
peningkatan citra pendidikan yang positif. Maka dari itu terwujudlah
nilai-nilai yang terkandung dalam konsep merdeka belajar yang dicanangkan oleh
menteri pendidikan walaupun Indonesia dalam kondisi pandemi covid 19.

Tidak ada komentar